KERTAS SUARA DPRD PROVINSI DOBEL DUA
TIGARAKSA,--Antusias masyarakat Kelurahan Kadu Agung Tigaraksa mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) 04 cukup tinggi, mereka mendatangi TPS tersebut untuk memberikan hak pilih dalam acara simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2009,(31/1).
Tepat pukul 07.30 WIB Petugas Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS)TPS mulai melaksanakan tugasnya sumpah petugas KPPS, selanjunta melaksanakan penghitungan jumlah surat suara yang diterima dari PPS.
Jumlah pemilih yang diundang 484 orang sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT, yang berasal dari TPS 04 Kelurahan Kadu Agung Tigaraksa, sedang yang menjadi petugasnya yaitu dari KPPS setampat.
Persentase pemilih yang memberikan suara sekitar 60,5 persen atau 295 orang dari 484 pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Direktur Cetro Hadar Gumalya yang memantau langsung pelaksanaan simulasi dilapangan mengatakan berdasarkan penemuan Cetro bahwa simulasi pemungutan suara Pemilu 2009
tersebut ada yang melanggar Undang-Undang, seperti dibukanya kotak suara, harusnya kotak suara itu tertutup rapat dan terkunci.
"Mungkin ini yang harus di perbaiki KPU, kenapa tadi kotak suara di buka dikarenakan surat suara sangat besar sehingga tidak bisa masuk dalam lobang kotak suara, apalagi di Tangerang memiliki lima lembar surat suara yaitu surat suara DPRD Provinsi yang dobel dua," katanya.
Ia lanjutkan,untuk yang lainnya seperti cara contreng surat suara rata-rata pemilih mengaku tidak ada masalah hanya saja pemilih usia lanjut mengalami kesulitan.
Berdasarkan pengamatan tim media center, bahwa durasi pemungutan suara di bilik suara rata-rata pemilih menghabiskan waktu 5 - 6 menit untuk membuka, mencontreng dan menutup kembali surat suara.
Untuk waktu penghitungan surat suara dari masing-masing kotak menghabiskan waktu lebih kurang 2 jam untuk satu kotak suara dan untuk mencontreng ada yang keluar dari kotak nomor urut atau nama Caleg dan juga ada yang mencontreng dobel nama partai dan nama Caleg. (MDC)sumber: KPUKabTangerang


